PBJT Hotel Badung 2026: Panduan Tarif, Perhitungan, E-Palapa, dan SPTPD

 In Jasa Akuntansi, Pajak

Untuk hotel yang beroperasi di Kabupaten Badung, PBJT atas Jasa Perhotelan pada 2026 menggunakan tarif 10% berdasarkan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023. Perda tersebut telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2025, tetapi naskah perubahan yang direview tidak mengubah Pasal 28 mengenai tarif PBJT. Bapenda Badung

Dalam praktik PBJT hotel Badung 2026, persoalannya bukan hanya mengalikan omzet dengan 10%. Finance perlu memastikan transaksi yang masuk Jasa Perhotelan, dasar pengenaan yang benar, perbedaan gross booking dan net settlement OTA, serta kesesuaian angka antara PMS, invoice, rekening bank, general ledger, dan SPTPD.

PBJT hotel Badung 2026: tarif, objek, dan dasar hukum

PBJT adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Jasa Perhotelan merupakan salah satu kelompok PBJT.

Kerangka nasionalnya terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk hotel di Kabupaten Badung, ketentuan nasional tersebut perlu dibaca bersama Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahannya melalui Perda Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2025.

Tarif PBJT Jasa Perhotelan Badung adalah 10%

Pasal 28 Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan tarif PBJT Jasa Perhotelan sebesar 10%. Bapenda Badung menyatakan Perda tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 dan menjadi dasar tarif pajak daerah yang digunakan untuk pelaporan dan pembayaran. Bapenda Badung

Pada 2025, Kabupaten Badung menerbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda 7/2023. Hasil pemeriksaan terhadap naskah perubahan menunjukkan bahwa Pasal 28 atau ketentuan tarif PBJT tidak termasuk bagian yang diubah.

Dengan demikian, berdasarkan regulasi yang diverifikasi untuk artikel ini, tarif Jasa Perhotelan yang digunakan di Badung pada 2026 tetap 10%.

Siapa yang menanggung dan siapa yang melaporkan PBJT?

Dalam struktur PBJT, konsumen Barang dan Jasa Tertentu merupakan subjek pajak. Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu sesuai ketentuan.

Untuk operasional hotel, secara praktis tamu menanggung PBJT atas konsumsi jasa yang menjadi objek, sementara pengelola hotel perlu memastikan pemungutan, pencatatan, pembayaran, dan pelaporan pajak daerah dilakukan sesuai ketentuan Badung.

PBJT karena itu tidak sebaiknya dicampurkan dengan pendapatan bersih perusahaan. Chart of accounts perlu dapat menunjukkan setidaknya revenue, PBJT yang dipungut, piutang OTA, settlement, dan utang pajak daerah secara terpisah.

Apa yang Termasuk Jasa Perhotelan?

UU HKPD memasukkan penyediaan akomodasi sebagai Jasa Perhotelan. Cakupannya tidak terbatas pada hotel berbintang, tetapi dapat mencakup hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, guest house, bungalow, resort, cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, serta glamping sesuai kondisi yang ditentukan.

Definisi Jasa Perhotelan juga kembali dicantumkan dalam Perda Badung Nomor 8 Tahun 2025 sebagai jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi pelayanan makan dan minum, hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.

Hotel, villa, guest house, resort, dan bentuk akomodasi lain

Nama komersial properti bukan satu-satunya penentu. Sebuah usaha bernama villa, guest house, atau private accommodation tetap perlu dilihat berdasarkan kegiatan yang sebenarnya dilakukan.

Untuk halaman yang lebih luas mengenai klasifikasi tersebut, lihat panduan PBJT hotel Bali.

Jangan mencampurkan seluruh penerimaan hotel

Hotel dapat menerima uang dari berbagai sumber sekaligus, antara lain:

  • kamar dan akomodasi
  • restoran dan room service
  • minibar
  • banquet atau meeting
  • laundry
  • transportasi
  • deposit tamu
  • refundable deposit
  • OTA
  • refund dan cancellation
  • fasilitas atau layanan tambahan

Finance tidak sebaiknya mengambil seluruh mutasi kredit rekening bank kemudian langsung mengalikannya dengan 10%. Setiap penerimaan perlu dipetakan berdasarkan substansi transaksi dan aturan PBJT yang relevan.

Jika hotel memiliki restoran, pemisahan pendapatan makanan dan minuman dari pendapatan jasa perhotelan akan memudahkan proses pelaporan, rekonsiliasi, dan penelusuran transaksi. Pembahasan lebih spesifik mengenai pemisahan dan perlakuan PBJT untuk restoran dalam operasional hotel dapat dilihat pada artikel PBJT Restoran Hotel Bali.

Dasar Pengenaan dan Cara Menghitung PBJT Hotel Badung

Perda Badung menetapkan dasar pengenaan PBJT Jasa Perhotelan berdasarkan jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan.

Jika jumlah pembayaran yang telah dipastikan menjadi dasar PBJT adalah Rp100.000.000, contoh aritmetikanya adalah:

PBJT = Rp100.000.000 × 10% = Rp10.000.000

Contoh tersebut hanya menunjukkan cara hitung. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan Rp100.000.000 tersebut memang merupakan dasar pengenaan yang benar setelah transaksi hotel direkonsiliasi.

Net settlement OTA bukan otomatis dasar PBJT

Misalnya tamu melakukan booking melalui OTA. OTA kemudian menahan komisi sebelum mentransfer dana kepada hotel.

Finance perlu membedakan:

  • gross booking atau nilai transaksi tamu
  • pajak yang dibebankan kepada tamu
  • komisi OTA
  • refund atau adjustment
  • expected settlement
  • actual settlement di bank

Komisi OTA merupakan pengurang settlement kepada hotel, tetapi net uang yang masuk bank tidak otomatis menjadi dasar PBJT. Penentuan dasar pajak harus kembali pada jumlah pembayaran dan substansi transaksi yang menjadi objek, dengan memperhatikan dokumen booking, invoice, settlement statement, dan ketentuan lokal.

Contoh working paper rekonsiliasi PBJT

Gunakan tabel berikut sebagai working paper rekonsiliasi PBJT untuk memastikan angka yang dilaporkan dalam SPTPD dapat ditelusuri kembali ke data operasional dan pembukuan hotel:

Sumber Data Fungsi dalam Review PBJT
PMS / folio tamu Menelusuri transaksi kamar, tarif, layanan tambahan, refund, dan transaksi tamu yang menjadi sumber revenue
Laporan OTA Memeriksa gross booking, komisi OTA, refund, cancellation, adjustment, dan nilai settlement
POS hotel Memisahkan transaksi makanan/minuman, minibar, restoran, banquet, dan outlet lain dari pendapatan jasa perhotelan
Bank statement Memastikan actual settlement dan penerimaan kas serta mengidentifikasi perbedaan waktu antara transaksi dan pencairan dana
General ledger Memastikan revenue, piutang, deposit, PBJT, biaya, dan settlement telah dicatat secara konsisten
Working paper PBJT Menjembatani data PMS, OTA, POS, bank, dan general ledger dengan dasar pengenaan serta angka yang dilaporkan dalam SPTPD

Catatan: tidak satu pun sumber data di atas sebaiknya digunakan secara terpisah sebagai dasar PBJT. Angka SPTPD idealnya berasal dari hasil rekonsiliasi seluruh sumber data, terutama ketika hotel menerima pembayaran melalui OTA, memiliki beberapa outlet, menerima deposit, atau mengalami refund dan adjustment.

Working paper tersebut merupakan rekomendasi kontrol internal, bukan format resmi Bapenda.

Pelaporan PBJT Hotel Badung melalui E-Palapa

Bapenda Kabupaten Badung menyediakan pelaporan SPTPD secara online melalui E-Palapa, baik website maupun aplikasi. Halaman resmi Bapenda juga menyediakan formulir SPTPD PBJT, panduan E-Palapa, dan contoh rekap penjualan. Bapenda Badung

Finance sebaiknya tidak menunggu hari terakhir untuk menyiapkan angka SPTPD. Rekonsiliasi pendapatan idealnya sudah menjadi bagian dari monthly closing.

Tenggat pelaporan dan penyetoran paling lama 10 hari kerja

Berdasarkan pengumuman resmi Bapenda Badung yang merujuk Perbup Kabupaten Badung Nomor 29 Tahun 2024, jatuh tempo pelaporan dan penyetoran ditetapkan paling lama 10 hari kerja. Ketentuan tersebut diterapkan mulai Masa Pajak September 2024. Bapenda Badung

Bapenda secara khusus menjelaskan bahwa tanggal jatuh tempo berikutnya dapat berbeda setiap bulan karena mengikuti perhitungan hari kerja. Karena itu, jangan membuat SOP yang menyatakan PBJT Badung selalu jatuh tempo pada tanggal kalender yang sama.

Kontrol yang lebih aman adalah memasukkan jadwal resmi Bapenda setiap masa pajak ke tax calendar finance.

Apa yang dilakukan jika pelaporan melewati batas?

Pada halaman pelaporan SPTPD yang aktif saat riset dilakukan, Bapenda Badung mencantumkan bahwa pelaporan yang telah melewati batas pelaporan SPTPD dilakukan secara manual ke kantor dengan membawa rekap penjualan dan formulir pelaporan SPTPD manual. Bapenda Badung

Karena prosedur elektronik dapat diperbarui, kondisi aktual tetap perlu diperiksa pada E-Palapa atau kanal resmi Bapenda ketika terjadi keterlambatan.

Workflow Monthly Close PBJT Hotel

Proses PBJT yang lebih terkendali dapat disusun sebagai berikut:

  1. Tutup transaksi PMS dan POS untuk masa pajak
  2. Tarik laporan pendapatan per kategori
  3. Rekonsiliasi reservasi langsung dan OTA
  4. Pisahkan gross booking, komisi, refund, void, dan adjustment
  5. Cocokkan settlement dengan rekening bank
  6. Pisahkan deposit yang belum menjadi pendapatan dari transaksi yang sudah terealisasi
  7. Cocokkan pendapatan dengan general ledger
  8. Petakan transaksi yang menjadi dasar PBJT
  9. Hitung PBJT menggunakan tarif yang berlaku
  10. Review working paper dan supporting document
  11. Siapkan SPTPD melalui E-Palapa
  12. Lakukan pembayaran dan pelaporan sesuai jatuh tempo resmi
  13. Simpan bukti pelaporan, pembayaran, dan rekonsiliasi

Rekonsiliasi PMS, OTA, bank, dan general ledger

Selisih data tidak selalu berarti ada pendapatan yang tidak dilaporkan. Selisih dapat berasal dari timing settlement, refund, deposit, chargeback, OTA commission, transaksi antarperiode, atau kesalahan mapping akun.

Namun setiap selisih perlu dapat dijelaskan melalui dokumen. Prinsip yang baik adalah membuat jalur audit yang memungkinkan reviewer bergerak dari SPTPD → working paper → general ledger → PMS/POS/OTA → invoice atau folio → bank.

Dengan struktur tersebut, angka pajak tidak berdiri sendiri dan dapat ditelusuri kembali ke transaksi bisnis.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Hotel di Badung

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari adalah:

  • menggunakan aturan PBJT kabupaten lain untuk hotel di Badung
  • masih menggunakan tarif atau SOP lama tanpa memeriksa Perda terbaru
  • menganggap net settlement OTA sebagai omzet PBJT secara otomatis
  • mencampurkan revenue kamar dengan deposit yang masih refundable
  • mencampurkan PBJT Jasa Perhotelan dengan PBJT makanan/minuman tanpa rekonsiliasi
  • menghitung pajak langsung dari bank statement
  • tidak mencocokkan PMS dengan general ledger
  • menggunakan tanggal jatuh tempo yang sama setiap bulan tanpa melihat hari kerja
  • menunggu hari pelaporan untuk memperbaiki data revenue
  • tidak menyimpan working paper, rekap penjualan, bukti pembayaran, dan bukti pelaporan

Kesimpulan

PBJT hotel di Kabupaten Badung pada 2026 perlu dikelola berdasarkan regulasi lokal dan data transaksi yang dapat direkonsiliasi. Berdasarkan Perda Badung Nomor 7 Tahun 2023 dan naskah perubahan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2025 yang diverifikasi, tarif PBJT Jasa Perhotelan tetap 10%.

Namun kepatuhan tidak berhenti pada tarif. Hotel perlu menentukan dasar pengenaan dari transaksi yang benar, memisahkan kategori pendapatan, merekonsiliasi PMS, OTA, POS, bank, dan general ledger, kemudian melaporkan SPTPD melalui kanal Badung yang berlaku.

Untuk tenggat, gunakan jadwal resmi Bapenda karena pelaporan dan penyetoran ditetapkan paling lama 10 hari kerja dan tanggal kalender dapat berubah setiap masa pajak. Dengan monthly closing yang terstruktur, angka SPTPD dapat ditelusuri kembali sampai ke transaksi tamu dan dokumen pendukung.

Butuh Bantuan Menyiapkan Pelaporan PBJT Hotel Badung?

Jika data PMS, OTA, POS, rekening bank, dan general ledger belum menghasilkan angka PBJT yang konsisten, langkah awal yang berguna adalah melakukan rekonsiliasi sebelum SPTPD disampaikan.

Usman Tax menyediakan Jasa Pelaporan Pajak Hotel dan Jasa Akuntansi untuk bisnis hospitality di Bali. Konsultasi dapat digunakan untuk membahas working paper, rekonsiliasi pendapatan, dan kesiapan pelaporan berdasarkan transaksi aktual hotel.

Baca Juga: Jasa Akuntansi Bali untuk Hotel dan Villa: Pentingnya Sistem Keuangan yang Profesional dalam Bisnis Hospitality

FAQ – PBJT hotel Badung 2026

Berapa tarif PBJT hotel di Kabupaten Badung pada 2026?

Berdasarkan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023, tarif PBJT Jasa Perhotelan adalah 10%. Perda tersebut telah diubah melalui Perda Nomor 8 Tahun 2025, tetapi naskah perubahan yang direview tidak mengubah ketentuan tarif PBJT tersebut.

Apa dasar pengenaan PBJT Jasa Perhotelan di Badung?

Dasar pengenaannya adalah jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan sesuai ketentuan Perda Badung. Finance tetap perlu memetakan transaksi agar hanya nilai yang relevan dihitung dalam working paper PBJT.

Siapa yang menanggung PBJT hotel?

PBJT pada konsepnya dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi jasa tertentu. Penyedia jasa perhotelan sebagai Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan, termasuk administrasi pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang berlaku.

Apakah villa dan guest house di Badung dapat termasuk PBJT Jasa Perhotelan?

Ya, jasa perhotelan dalam kerangka HKPD tidak terbatas pada hotel berbintang dan dapat mencakup villa, guest house, resort, pondok wisata, serta bentuk akomodasi lainnya apabila aktivitasnya memenuhi karakter jasa perhotelan.

Apakah komisi OTA boleh langsung dikurangkan dari dasar PBJT?

Jangan menyimpulkan dari net settlement saja. Finance perlu merekonsiliasi gross booking, nilai yang dibayar tamu, komisi OTA, refund, adjustment, kontrak, dan settlement statement untuk menentukan dasar PBJT yang sesuai.

Apakah uang yang masuk rekening bank sama dengan omzet PBJT?

Tidak selalu. Bank dapat berisi deposit, settlement setelah komisi, refund, transfer antarrekening, atau transaksi antarperiode. Dasar PBJT perlu direkonsiliasi dengan transaksi konsumen dan catatan operasional hotel.

Di mana hotel Badung melaporkan SPTPD?

Bapenda Badung saat ini menyediakan pelaporan SPTPD melalui E-Palapa. Halaman resminya juga menyediakan panduan penggunaan, formulir SPTPD, dan contoh rekap penjualan.

Kapan jatuh tempo PBJT hotel Badung?

Bapenda Badung menyatakan jatuh tempo pelaporan dan penyetoran ditetapkan paling lama 10 hari kerja berdasarkan Perbup Nomor 29 Tahun 2024. Tanggal kalender dapat berbeda setiap bulan sehingga hotel perlu mengecek jadwal resmi untuk setiap masa pajak.

Apa yang sebaiknya direkonsiliasi sebelum melaporkan PBJT?

Minimal PMS atau laporan reservasi, POS, laporan OTA, invoice atau folio tamu, bank statement, general ledger, refund, deposit, dan working paper PBJT perlu dicocokkan agar angka SPTPD dapat ditelusuri.

Apakah hotel yang memiliki restoran cukup membuat satu angka omzet?

Tidak sebaiknya. Jasa perhotelan dan makanan/minuman merupakan kelompok objek PBJT yang berbeda. Sistem accounting dan working paper sebaiknya mampu memisahkan sumber transaksi agar dasar pengenaan dan pelaporannya dapat diverifikasi.

Rujukan & Referensi

Recent Posts
PPh 23 Jasa Hotel Villa di Bali Panduan Pajak Vendor untuk FinancePembetulan SPTPD PBJT Hotel di Bali Panduan Koreksi Omzet dan Pajak