Pasal 31E Hotel: Cara Menghitung Fasilitas PPh Badan untuk Bisnis Hospitality

 In Uncategorized

Hotel berbentuk badan tidak selalu membayar PPh Badan efektif 22% atas seluruh Penghasilan Kena Pajaknya. Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu, Pasal 31E UU PPh memberikan fasilitas pengurangan tarif.

Namun fasilitas ini sering disalahpahami. Tarif efektif 11% tidak dikalikan langsung dengan omzet hotel . Pasal 31E bekerja terhadap Penghasilan Kena Pajak atau PKP yang berkaitan dengan bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas. Pajak

Pasal 31E hotel: siapa yang dapat menggunakan fasilitas?

Pasal 31E UU PPh menyatakan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar . Kementerian Keuangan Republik Indonesia

DJP menegaskan pada tahun 2026 bahwa tarif umum PPh Badan sejak tahun 2022 adalah 22% . Dengan pengurangan 50%, bagian PKP yang memperoleh fasilitas Pasal 31E secara efektif dikenai 11% . Pajak

Batas peredaran bruto sampai Rp50 miliar

Untuk pemutaran awal hotel, kelompokkan posisi omzet tahunan menjadi:

Peredaran Bruto Setahun Tinjauan Tarif Awal
Sampai Rp4,8 miliar Jika hotel berada pada rezim umum PPh Badan dan memenuhi ketentuan Pasal 31E, seluruh PKP yang relevan dapat memperoleh tarif efektif 11%
Di atas Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar Sebagian PKP memperoleh tarif efektif 11% secara proporsional dan sisanya dikenai 22%
Di atas Rp50 miliar Tidak memperoleh fasilitas Pasal 31E; tarif umum PPh Badan menjadi dasar, dengan tetap memperhatikan fasilitas lain jika memang berlaku

DJP pada bulan Juni 2026 menyetujui pembagian tersebut untuk badan usaha. Pajak

Tarif 11% tidak dihitung langsung dari omzet

Kesalahan yang perlu dihindari adalah menggunakan rumus:

11% × hotel omzet

Formula tersebut bukan cara kerja Pasal 31E.

Dalam rezim umum PPh Badan, perusahaan terlebih dahulu menyusun pendapatan neto fiskal dan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pembukuan serta rekonsiliasi fiskal. Tarif kemudian diterapkan terhadap PKP sesuai bagian yang memperoleh fasilitas.

Dengan kata lain, tiga angka berikut harus dibedakan:

  • bruto
  • laba akuntansi atau laba komersial
  • Penghasilan Kena Pajak setelah rekonsiliasi fiskal

Bagaimana Cara Menghitung Pasal 31E untuk Hotel?

Cara menghitungnya bergantung pada posisi peredaran bruto tahunan.

Omzet sampai Rp4,8 miliar

DJP memberikan contoh bahwa apabila peredaran bruto badan tidak melebihi Rp4,8 miliar, seluruh Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari peredaran bruto tersebut dapat dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan. Dengan tarif umum 22%, tarif efektifnya menjadi 11%. Pajak

Misalnya sebuah PT hotel yang sudah berada pada rezim umum memiliki:

  • peredaran bruto : Rp4.000.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak: Rp600.000.000

Ilustrasi sederhananya:

PPh terutang = 11% × Rp600.000.000 = Rp66.000.000

Contoh tersebut belum memperhitungkan kredit pajak atau komponen lain yang mempengaruhi PPh kurang atau lebih bayar pada SPT Tahunan.

Omzet di atas Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar

Jika peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar tetapi tidak lebih dari Rp50 miliar, fasilitas hanya diberikan atas PKP yang secara proporsional berasal dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar. Pajak

Rumus screening yang dapat digunakan adalah:

PKP yang memperoleh fasilitas = Rp4,8 miliar ÷ total peredaran bruto × total PKP

Sisa PKP dikenai tarif umum 22%.

Contoh omzet hotel Rp12 miliar dan PKP Rp2 miliar

Misalnya PT Hotel Bali memiliki:

  • peredaran bruto : Rp12.000.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak: Rp2.000.000.000

Bagian PKP yang memperoleh fasilitas:

Rp4,8 miliar ÷ Rp12 miliar × Rp2 miliar = Rp800.000.000

PPh atas bagian yang memperoleh fasilitas:

11% × Rp800.000.000 = Rp88.000.000

PKP yang tidak memperoleh fasilitas:

Rp2.000.000.000 − Rp800.000.000 = Rp1.200.000.000

PPh atas bagian tersebut:

22% × Rp1.200.000.000 = Rp264.000.000

Total PPh terutang sebelum rekening kredit pajak dan komponen lainnya:

Rp88.000.000 + Rp264.000.000 = Rp352.000.000

Contoh ini merupakan ilustrasi untuk menunjukkan mekanisme proporsional Pasal 31E.

Apa yang Terjadi Jika Omzet Hotel Melebihi Rp50 Miliar?

Pasal 31E menetapkan batas peredaran bruto maksimal Rp50 miliar untuk memperoleh fasilitas. Kementerian Keuangan Republik Indonesia

DJP pada tahun 2026 menjelaskan bahwa badan dengan omzet di atas Rp50 miliar tidak mendapatkan fasilitas tarif efektif 11% Pasal 31E dan menggunakan tarif PPh Badan penuh 22%, dengan tetap memperhatikan apabila terdapat fasilitas lain yang secara khusus memang dapat digunakan oleh Wajib Pajak tersebut. Pajak

Oleh karena itu, hotel yang mendekati ambang batas Rp50 miliar sebaiknya tidak menunggu akhir proses penyusunan SPT untuk mengetahui tarif. Keuangan perlu mengumpulkan akumulasi bruto sepanjang tahun.

Pasal 31E dan PPh Final 0,5% Setelah PP 20 Tahun 2026

Pasal 31E berbeda dari PPh Final UMKM 0,5%.

PPh Final menggunakan peredaran bruto sebagai dasar penghitungan. Pasal 31E merupakan fasilitas tarif dalam mekanisme PPh Badan yang menggunakan Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar pengenaan tarif.

PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah PP 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan PPh dan mengubah ruang lingkup pihak yang dapat menggunakan PPh Final berdasarkan peredaran bruto tertentu. Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Tentukan rezim pajak sebelum menghitung fasilitas

Untuk Tahun Pajak 2026, jangan menggunakan asumsi bahwa seluruh badan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar otomatis masih menggunakan PPh Final 0,5% atau otomatis menggunakan Pasal 31E.

Periksa terlebih dahulu:

  1. bentuk badan usaha
  2. tanggal dan status pendaftaran
  3. ketentuan PP 20 Tahun 2026 dan transisi yang relevan
  4. apakah penghasilan perusahaan masih berada pada skema final tertentu
  5. apakah perusahaan sudah berada pada mekanisme umum PPh Badan

Setelah rezimnya dipastikan, barulah penghitungan Pasal 31E dilakukan jika memang relevan.

Peredaran Bruto Hotel Tidak Sama dengan Net Settlement OTA

Hotel memiliki karakter pendapatan yang lebih kompleks daripada bisnis dengan satu saluran penjualan.

Sumber transaksi dapat meliputi:

  • pemesanan langsung
  • Agen Perjalanan Online
  • akun perusahaan
  • agen perjalanan
  • restoran dan outlet
  • spa atau layanan tambahan
  • dan acara
  • pendapatan lain perusahaan

Net settlement OTA tidak boleh otomatis digunakan sebagai peredaran bruto hanya karena jumlah tersebut yang masuk ke rekening bank. OTA dapat memotong komisi, biaya, pengembalian dana, atau penyesuaian sebelum pembayaran.

Keuangan sebaiknya membuat jalur:

PMS/reservasi → pemesanan kotor → pengembalian dana/penyesuaian → penyelesaian OTA → bank → buku besar → laporan laba rugi → rekonsiliasi fiskal .

Panduan rekonsiliasi OTA hotel villa dapat digunakan untuk menelusuri transaksi dari booking sampai general ledger. Keberadaan halaman tersebut dieksploitasi pada domain target. Pajak Usman

Pasal 31E Tidak Sama dengan PBJT Hotel

Pasal 31E adalah fasilitas Pajak Penghasilan Badan pada pusat pajak.

PBJT Jasa Perhotelan adalah kewajiban pajak daerah atas transaksi yang memenuhi ketentuan pajak daerah. Keduanya tidak boleh dicampurkan hanya karena berasal dari operasional hotel yang sama.

Artikel Usman Pajak mengenai SPT Tahunan Badan Coretax Hotel Villa juga menegaskan bahwa SPT Tahunan PPh Badan melalui DJP dan PBJT hotel melalui pemerintah daerah merupakan administrasi pajak yang berbeda. Pajak Usman

Bagaimana Pasal 31E Dilaporkan di Coretax?

Panduan resmi SPT Tahunan PPh Badan pada Coretax mencantumkan pilihan Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh , yaitu 50% × tarif PPh Badan 22%. Ketika fasilitas tersebut digunakan, penghitungan terkait diarahkan ke Lampiran 8 – Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh .

Siapkan rekonsiliasi fiskal sebelum membuka SPT

Sebelum memilih tarif di Coretax, finance hotel sebaiknya memastikan:

  • laporan laba rugi dan neraca sudah final
  • pendapatan telah direkonsiliasi dengan PMS, OTA, POS, dan bank
  • Pendapatan final dan nonfinal telah dicatat dengan benar
  • biaya komersial telah ditinjau secara fiskal
  • Pemulihan kerugian fiskal jika ada telah diperiksa
  • Penghasilan Kena Pajak sudah dapat ditelusuri
  • total peredaran bruto untuk screening Pasal 31E sudah direview
  • bukti potong dan kredit pajak tersedia

Coretax merupakan tahap pelaporan. Sistem tidak menggantikan kebutuhan menentukan peredaran bruto dan PKP dari pembukuan yang benar.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari adalah:

  • menghitung 11% langsung dari omzet hotel
  • asumsi seluruh perusahaan otomatis menggunakan tarif 22%
  • anggap omzet di bawah Rp4,8 miliar otomatis berarti PPh Final 0,5%
  • menggunakan Pasal 31E memastikan rezim tanpa PPh setelah PP 20 Tahun 2026
  • memberikan tarif 11% atas seluruh PKP ketika omzet sudah di atas Rp4,8 miliar
  • masih menggunakan Pasal 31E ketika peredaran bruto sudah melebihi Rp50 miliar
  • menggunakan net settlement OTA sebagai peredaran bruto tanpa rekonsiliasi
  • menyamakan laba komersial dengan Penghasilan Kena Pajak
  • mencampurkan PBJT hotel dengan PPh Badan
  • memilih tarif pada Coretax sebelum rekonsiliasi fiskal selesai

Kesimpulan

Pasal 31E dapat memberikan pengurangan tarif PPh Badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar. Dengan tarif PPh Badan 22%, bagian Penghasilan Kena Pajak yang memenuhi fasilitas secara efektif dikenai tarif 11%. Pajak

Untuk hotel dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar yang memang berada pada rezim umum PPh Badan, seluruh PKP yang relevan dapat memperoleh fasilitas tarif. Jika omzet berada di atas Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar, tarif 11% hanya diterapkan terhadap bagian PKP yang dihitung secara proporsional dari bagian peredaran bruto Rp4,8 miliar, sementara sisa menggunakan tarif 22%. Pajak

Sebelum menghitung, hotel harus memastikan rezim PPh yang berlaku, terutama setelah perubahan melalui PP 20 Tahun 2026. Setelah itu, rekonsiliasi peredaran bruto, laporan keuangan, dan PKP harus diselesaikan sebelum fasilitas yang dipilih dalam SPT Tahunan Coretax.

Perlu Menghitung Pasal 31E untuk SPT Tahunan Hotel?

Jika peredaran bruto hotel berada di sekitar Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, kesalahan menentukan PKP yang memperoleh fasilitas dapat langsung mempengaruhi PPh Badan terutang. Review sebaiknya dimulai dari laporan keuangan, rekonsiliasi pendapatan, dan koreksi fiskal sebelum angka dimasukkan ke Coretax.

Usman Tax menyediakan Jasa Pelaporan Pajak Hotel dan Jasa Akuntansi untuk bisnis perhotelan di Bali. Konsultasi dapat digunakan untuk membahas pembukuan, peredaran bruto, rekonsiliasi fiskal, fasilitas Pasal 31E, dan kesiapan SPT Tahunan berdasarkan kondisi aktual perusahaan.

FAQ – Pasal 31E Hotel: Cara Menghitung Fasilitas PPh Badan untuk Bisnis Hospitality

Apa itu fasilitas Pasal 31E untuk hotel?

Pasal 31E memberikan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar, yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar. Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Apakah tarif Pasal 31E saat ini menjadi 11%?

Dengan tarif umum PPh Badan 22%, pengurangan 50% menghasilkan tarif efektif 11% untuk bagian PKP yang memperoleh fasilitas Pasal 31E. Tarif tersebut bukan 11% dari omzet. Pajak

Apakah hotel dengan omzet Rp4 miliar membayar pajak 11% dari Rp4 miliar?

Tidak. Jika hotel berada pada rezim umum PPh Badan dan memenuhi Pasal 31E, 11% diterapkan terhadap Penghasilan Kena Pajak yang memenuhi fasilitas, bukan langsung terhadap omzet Rp4 miliar. Pajak

Bagaimana jika omzet hotel Rp10 miliar?

Karena omzet berada di atas Rp4,8 miliar tetapi masih di bawah Rp50 miliar, PKP perlu dibagi secara proporsional. Bagian PKP yang berasal dari porsi peredaran bruto Rp4,8 miliar memperoleh tarif efektif 11%, sedangkan sisanya menggunakan 22%. Pajak

Apakah hotel dengan omzet lebih dari Rp50 miliar masih memperoleh Pasal 31E?

Tidak untuk fasilitas Pasal 31E. Batas maksimal peredaran bruto yang ditetapkan Pasal 31E adalah Rp50 miliar. Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Apakah Pasal 31E sama dengan PPh Final UMKM 0,5%?

Tidak. PPh Final 0,5% menggunakan peredaran bruto sebagai dasar penghitungan, sedangkan Pasal 31E merupakan fasilitas tarif pada mekanisme umum PPh Badan yang diterapkan terhadap Penghasilan Kena Pajak. PP 20 Tahun 2026 juga mengubah ketentuan pihak yang dapat menggunakan skema PPh Final tertentu. Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Apakah PT hotel dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar otomatis menggunakan Pasal 31E?

Tidak boleh ditentukan hanya dari omzet. Perusahaan harus memastikan terlebih dahulu rezim PPh yang berlaku berdasarkan bentuk badan, status perpajakan, dan ketentuan PP 20 Tahun 2026 atau ketentuan transisi yang relevan. Pajak

Apakah net settlement OTA digunakan untuk menentukan batas omzet Pasal 31E?

Jangan menggunakan penyelesaian net secara otomatis. Penyelesaian dapat sudah dikurangi komisi, refund, atau penyesuaian. Hotel perlu merekonsiliasi transaksi OTA dengan PMS, laporan penyelesaian, bank, buku besar, dan laporan keuangan sebelum menentukan angka peredaran bruto yang digunakan dalam analisis.

Apakah Pasal 31E juga mengurangi PBJT hotel?

Tidak. Pasal 31E merupakan fasilitas PPh Badan pada pajak pusat. PBJT Jasa Perhotelan merupakan pajak daerah dan memiliki dasar hukum serta mekanisme administrasi tersendiri. Perbedaan PPh Badan dan PBJT pada operasional hotel juga dijelaskan dalam panduan SPT Tahunan Pajak Usman. Pajak Usman

Di mana fasilitas Pasal 31E diisi pada SPT Tahunan Coretax?

Panduan resmi DJP mencantumkan pilihan Tarif Fasilitas Pasal 31E pada penghitungan PPh Badan. Penghitungan fasilitas diarahkan ke Lampiran 8 SPT Tahunan PPh Badan.

Rujukan & Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan – Pasal 31E | Direktorat Jenderal Pajak
  2. Badan Usaha Justru Tidak Terbebani dengan PP 20/2026, Ini Penjelasannya | Direktorat Jenderal Pajak
  3. PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 | JDIH Kementerian Keuangan
  4. Lima Jenis Tarif PPh Badan yang Wajib Diperhatikan | Direktorat Jenderal Pajak
  5. SPT Tahunan Coretax DJP | Direktorat Jenderal Pajak

Rekomendasi Artikel selanjutnya

  1. panduan SPT Tahunan Badan Coretax hotel villa
  2. PPh Pasal 29 hotel dan villa di Bali
Recent Posts